KPK Mengungkap Dugaan Selundupan Bijih Nikel Ilegal: China Jadi Tersangka Utama
SUMEKSRADIOnews -Kabar menghebohkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membongkar dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China sejak tahun 2021. Jumlahnya cukup mencengangkan, dengan estimasi sekitar 5 juta ton bijih nikel RI berhasil diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu selama dua tahun terakhir.
Padahal, sudah sejak tahun 2020 Pemerintah Indonesia secara resmi melarang ekspor bijih nikel demi melindungi sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Namun, rupanya dugaan pelanggaran ini telah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi dengan baik.
BACA JUGA:12 Anak Muda Kibarkan Bendera Hari Keluarga Nasional di Gunung Ceremai
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus ini berasal dari data Bea Cukai China.
Dian tidak merinci secara spesifik asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal, tetapi terdapat dugaan bahwa tambang di Sulawesi dan Maluku Utara memiliki peran penting dalam kasus ini.
Dalam konteks yang lebih luas, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan KSOP.
Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk mencegah ekspor ilegal, namun masih terdapat kebocoran yang jelas terjadi.
KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam mengusut lebih lanjut dugaan korupsi yang menyertai praktik ekspor bijih nikel ilegal ini.
Mengingat besarnya nilai ekspor yang terlibat, sangat penting untuk memastikan bahwa ada sanksi tegas yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor ilegal ini.