Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP, dengan setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Rupiah Kamis Pagi Melemah ke Rp15.526/USD.
Situasi ini tercermin dari perkembangan harga emas Antam, yang terus mengalami fluktuasi dan menjadi sorotan di pasar logam mulia.