Kasian! 40 Perusahaan Diguyur Peringatan dan Denda Rp150 Juta Oleh BEI karena Keterlambatan Laporan Keuangan
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi kepada 40 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2023 hingga batas akhir pelaporan.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta. Beberapa perusahaan yang terkena sanksi antara lain PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pada 8 Januari 2024, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menegaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim berakhir pada 30 Desember 2023.
sesuai dengan sejumlah regulasi, termasuk Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 yang mengatur Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
BACA JUGA:Pasangan Prabowo-Gibran Target Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Modal untuk Lindungi Investor
Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi menjelaskan bahwa BEI akan memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.
jika emiten tidak memenuhi kewajiban mereka mulai dari hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu.
BEI juga menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 setelah Peringatan Tertulis II adalah tanggal 30 Desember 2023.
Berdasarkan pemantauan BEI hingga 2 Januari 2024, dari 1013 perusahaan tercatat, sebanyak 803 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023.
BACA JUGA:Anies Baswedan dan Cak Imin Dorong BUMN Melantai di BEI untuk Dongkrak Kapitalisasi Pasar!
Dari jumlah tersebut, 804 emiten telah menyampaikan laporan secara tepat waktu, sedangkan 40 perusahaan belum melaporkan kinerja keuangan mereka.
BEI menegaskan bahwa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta akan diberikan kepada 40 perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Sanksi ini menjadi langkah tegas BEI untuk memastikan ketaatan emiten terhadap regulasi dan menjaga transparansi di pasar modal Indonesia.