iklan header

Bank BRI Tawarkan Pinjaman Rp500 Juta Tanpa Jaminan untuk PNS dan PPPK? Begini Cara Pengajuan via BRImo

Bank BRI Tawarkan Pinjaman Rp500 Juta Tanpa Jaminan untuk PNS dan PPPK? Begini Cara Pengajuan via BRImo

PNS dan PPPK kini dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan (KTA) BRI melalui dua layanan digital, Briguna Karya Non KUR dan Briguna Digital di aplikasi BRImo-Foto: IST-

Lakukan verifikasi wajah (face compare), verifikasi OTP melalui SMS/WhatsApp, dan tautkan email untuk pengamanan.

Tahapan Setelah Pengajuan

Setelah seluruh data terisi dan syarat serta ketentuan disetujui, pengguna diminta membuat username, password, dan PIN BRImo apabila belum memiliki.

BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan Dibuka Desember 2025 Bagi PNS dan PPPK: Non KUR, Cek Plafon dan Suku Bunganya

BACA JUGA:Perbandingan Pinjaman Non KUR BRI dan BSI 2025: Plafon, Sistem Pembiayaan, hingga Syarat Agunan

Kode pengesahan enam digit akan dikirimkan ke SMS/email untuk finalisasi.

Pengajuan kemudian diproses oleh BRI. Jika lolos verifikasi, dana akan dicairkan tanpa proses survei dan tanpa wajib datang ke kantor cabang untuk layanan Briguna Digital. Status pengajuan dapat dipantau langsung di aplikasi.

Cara Mengecek Status Pengajuan di BRImo

  1. Masuk ke BRImo versi terbaru menggunakan User ID, password, atau sidik jari.

  2. Pilih menu “Lainnya”, “Pinjaman”, atau “Produk BRI” → “Kredit/Briguna”.

  3. Masukkan nomor referensi, NIK, atau nomor kontrak jika diminta.

  4. Klik “Cek Status” untuk melihat perkembangan pengajuan.

Status akan tampil secara real-time, mulai dari “Sedang Diverifikasi”, “Disetujui”, “Ditolak”, hingga “Perlu Perbaikan Dokumen”.

Jika disetujui, detail limit kredit, tenor, dan jadwal pencairan juga akan muncul.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI Tanpa Agunan Desember 2025: Plafon hingga Rp500 Juta, Tenor 15 Tahun

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan BSI untuk PNS dan PPPK Mulai Desember 2025

Tips agar Proses Lebih Lancar

  • Pastikan BRImo sudah diperbarui ke versi terbaru.

  • Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber:

Berita Terkait