Single Salary vs Gaji Lama ASN: Sistem Baru yang Lebih Sederhana dan Transparan
Upaya pemerintah menyederhanakan sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru melalui wacana skema single salary.-Foto: IST-
Model ini sering menimbulkan disparitas karena komponen tunjangan antar lembaga bisa sangat berbeda.
Akibatnya, dua ASN dengan golongan sama tidak selalu membawa pulang penghasilan yang setara.
Single Salary: Semua Dipadatkan dalam Satu Nominal
Lewat skema single salary, pemerintah ingin memastikan penghasilan ASN lebih terstandarisasi dan berbasis pada nilai jabatan. Komponen utama sistem ini meliputi:
1. Unsur Jabatan (Gaji Dasar)
Nominal gaji ditentukan oleh grading jabatan, bukan lagi golongan. Sistem ini mempertimbangkan bobot kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan. ASN dengan tugas lebih besar akan berada pada grade yang lebih tinggi.
2. Tunjangan Kinerja 5%
Berbeda dari model lama yang variatif per instansi, tunjangan kinerja pada single salary bersifat 5% dari gaji utama. Besarannya tetap, tetapi realisasinya bisa naik turun tergantung pencapaian KPI masing-masing ASN.
3. Tunjangan Kemahalan
Untuk daerah dengan biaya hidup tinggi, tunjangan ini tetap diberikan. Namun sifatnya kini menjadi bagian dari paket gaji tunggal.
4. Tunjangan Rutin Diserap
Tunjangan keluarga, beras, dan komponen rutin lain dilebur ke dalam gaji utama. Beberapa tunjangan jabatan tertentu yang bersifat khusus tetap dipertahankan.
Dengan pendekatan ini, slip gaji ASN menjadi lebih ringkas, mudah diaudit, dan tidak lagi dipenuhi komponen acak yang membingungkan.
BACA JUGA:Menuju 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary untuk ASN: Apa Dampaknya Bagi Guru?
BACA JUGA:Gaji Bersih Guru Serdik Jika Sistem Single Salary 2026 Terwujud
Perbandingan Lengkap Sistem Gaji Lama vs Single Salary
| Komponen | Gaji Lama | Single Salary |
|---|---|---|
| Basis Penentu | Golongan/Pangkat | Grading jabatan |
| Gaji Utama | Gaji pokok | Unsur jabatan + tunjangan rutin yang diserap |
| Tunjangan Kinerja | Terpisah, berbeda antar instansi | 5% dari gaji utama berbasis pencapaian KPI |
| Tunjangan Lain | Keluarga, beras, kemahalan dipisah | Masuk ke gaji tunggal |
| Tambahan Lainnya | Akomodasi acara dan insidentil lainnya | Diminimalisasi, fokus pada gaji inti |
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
