BREAKING NEWS: Fakta Sebenarnya Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2026 — Ini Penjelasan Resminya!
BREAKING NEWS: Fakta Sebenarnya Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2026 — Ini Penjelasan Resminya.gbr.sumeksradio--
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Di tengah maraknya isu tentang “gaji pensiunan PNS cair dengan nominal baru mulai 1 Januari 2026”, video ini hadir sebagai klarifikasi untuk melawan gelombang hoax yang beredar di media sosial.
Berikut laporan lengkapnya :
Belum Ada Kenaikan Gaji: Semua Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga Desember 2025, tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
Seluruh pembayaran pensiun per Januari 2026 masih menggunakan dasar hukum PP Nomor 8 Tahun 2024, regulasi yang berlaku sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Single Salary dan Gaji Normal Bagi ASN
BACA JUGA:Revisi UU ASN 2025: PPPK Paruh Waktu Dihapus — Babak Baru Status Kepegawaian Mulai Terbuka
Itu berarti:
- Tidak ada perubahan nominal pensiunan per 1 Januari 2026.
- Belum ada PP baru yang menetapkan kenaikan gaji.
Video ini menegaskan bahwa semua klaim nominal baru, termasuk tabel gaji yang ramai beredar, tidak memiliki dasar hukum.
Isu Pesangon PNS Dipastikan Hoax
Rumor mengenai adanya “pesangon untuk PNS yang pensiun” dipastikan 100% tidak benar.
Tidak ada regulasi pemerintah, baik PP maupun Perpres, yang menyebutkan kebijakan tersebut.
KSP: Kenaikan Gaji Belum Bisa Dipastikan
Kantor Staf Kepresidenan (KSP), melalui pernyataan resminya, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak bisa dipastikan karena masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian lintas kementerian.
Artinya, informasi yang beredar di publik tidak dapat dijadikan dasar.
BACA JUGA:Resmi: Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16% pada 2025, Pemerintah Siapkan Anggaran di APBN
Perpres 79 Tahun 2025 Bukan Penetapan Kenaikan Gaji
Salah satu sumber kesalahpahaman publik adalah Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Video ini menjelaskan dengan sangat tegas:
- Perpres tersebut bukan aturan yang menetapkan kenaikan gaji.
- Poin kenaikan gaji di dalamnya hanyalah program prioritas, belum menjadi kebijakan.
- Sebuah kebijakan kenaikan gaji ASN wajib dinyatakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan kata lain, meskipun program kenaikan gaji ada di dokumen rencana kerja nasional, implementasinya belum ditetapkan.
BACA JUGA:Menuju 2026, Pemerintah Siapkan Sistem Single Salary untuk ASN: Apa Dampaknya Bagi Guru?
BACA JUGA:TPG Hilang, Ini Tabel Gaji Single Salary ASN Jika Berlaku 2026
Keterangan Resmi Pejabat: Belum Ada Pembahasan Gaji Baru
Pernyataan pejabat negara mempertegas bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan 1 Januari 2026 belum valid:
- MenPAN RB Rini Widiantini:
“Belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN.” - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa:
“Kemenkeu belum melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan gaji.”
Dengan dua pernyataan ini, jelas bahwa seluruh informasi “tabel gaji baru” yang beredar di media sosial adalah spekulasi belaka.
Kesimpulan: Nominal Gaji Pensiunan 1 Januari 2026 Tetap Sama
Video ini menutup dengan penegasan bahwa:
- Belum ada jadwal resmi kapan kenaikan gaji akan berlaku.
- Belum ada besaran resmi seperti 8%, 12%, atau angka lain.
- Belum ada PP baru yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Selama PP baru belum diterbitkan, nominal yang diterima pensiunan per 1 Januari 2026 tetap sama seperti tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
