iklan header

Pilih TPG Setiap Bulan Atau Single Salary? Ini Perbandingan Hitungan Gaji Bagi ASN Tersebut

Pilih TPG Setiap Bulan Atau Single Salary? Ini Perbandingan Hitungan Gaji Bagi ASN Tersebut

Pilih TPG Bulanan atau Single Salary? Ini Perbedaan Skema Gaji Guru ASN yang diwacanakan Mulai 2026-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Wacana penerapan sistem single salary bagi ASN pada 2026 memunculkan banyak pertanyaan, terutama di kalangan guru.

Selama ini, guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen tambahan pendapatan.

Namun skema baru tersebut disebut akan menggabungkan semua tunjangan ke dalam satu paket gaji bulanan. Meski TPG juga dikabarkan akan cair setiap bulan nantinya.

Lantas, bagaimana perbedaan penghitungan keduanya dan skema mana yang lebih menguntungkan?

BACA JUGA:Simulasi Penghasilan Guru Serdik Jika Memakai Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan Mandiri Bagi PNS dan PPPK: Proses Cepat, Cicilan Ringan, Tenor Sampai 15 Tahun

TPG: Tambahan Penghasilan Berbasis Sertifikasi

TPG merupakan hak bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Bagi ASN (PNS/PPPK), besarnya setara satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan bagi guru non-ASN, besarnya tetap Rp2 juta per bulan.

Berbeda dari gaji pokok, TPG dicairkan setiap triwulan sehingga sering terjadi keterlambatan.

Pada guru ASN, TPG dihitung berdasarkan gaji pokok—misalnya Golongan IIIa dengan gaji sekitar Rp2,78 juta, otomatis menerima TPG senilai sama, sehingga total hak bulanan minimal berada di kisaran Rp5,57 juta sebelum tunjangan lain.

Besaran ini masih dipotong pajak PPh sesuai golongan, yakni 5–15 persen.

BACA JUGA:Gaji Naik 2026? Inilah Cara Perhitungan TPG Setelah Single salary Diterapkan

BACA JUGA:BRI Rilis Pinjaman Tanpa Agunan, Cuma Gadai SK untuk PNS PPPK di Desember 2025, Ini Simulasi Cicilannya

Sementara itu, guru non-ASN mendapat TPG Rp2 juta per bulan dengan gaji pokok terpisah yang berkisar Rp1,5–3 juta. Total pendapatan mereka biasanya berada pada rentang Rp2,5–4 juta per bulan.

Rumus pajak TPG pun sederhana: jumlah bulan × persentase PPh × gaji pokok. Contohnya guru Gol III/d MK 16 dikenai potongan tahunan sekitar Rp2,139 juta.

Single Salary 2026: Gaji Tunggal Berbasis Grade dan Kinerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: