Mau Mudik Tanpa Biaya? Cek Persyaratan Lengkap Program BUMN 2026
Program Mudik Gratis BUMN 2026 kembali digelar menjelang Lebaran dengan kuota terbatas dan proses pendaftaran yang seluruhnya dilakukan secara daring-Foto: IST-
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting karena sistem akan memverifikasi data sebelum tiket elektronik diterbitkan.
Ketentuan Umum dan Kesehatan
Peserta wajib berada dalam kondisi sehat dan layak melakukan perjalanan jauh. Kepala keluarga minimal berusia 17 tahun, sementara anak-anak di bawah empat tahun tetap harus didaftarkan sebagai penumpang.
Setelah pendaftaran diverifikasi, peserta yang lolos akan menerima tiket elektronik melalui email atau pesan WhatsApp.
Fasilitas yang diberikan dalam program ini mencakup tiket perjalanan gratis sesuai moda yang dipilih, perlindungan asuransi dasar selama perjalanan, serta pendampingan dari panitia hingga tiba di tujuan.
Peserta yang terdeteksi mendaftar di lebih dari satu BUMN berpotensi didiskualifikasi.
BACA JUGA:Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.792 per Dolar, Sinyal Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global
Ketentuan Tambahan Berdasarkan Moda Transportasi
Setiap moda transportasi memiliki syarat tambahan yang perlu diperhatikan. Untuk perjalanan menggunakan bus, peserta yang membawa kendaraan tertentu atau terlibat dalam pengiriman motor biasanya diminta melampirkan SIM dan STNK yang masih berlaku.
Pada moda kereta api, data rombongan dalam satu Kartu Keluarga harus lengkap dan konsisten dengan identitas yang diunggah. Sementara itu, perjalanan laut memerlukan dokumen tambahan terkait pelayaran, terutama bagi peserta yang membawa barang atau kendaraan.
Pemerintah mengimbau masyarakat mendaftar lebih awal karena kuota setiap BUMN terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Ketelitian dalam mengisi data serta kelengkapan dokumen akan memperbesar peluang lolos seleksi. Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban biaya mudik, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan melalui sistem transportasi yang terorganisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: