Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?
Menerima Tanah Warisan: Haruskah Membayar Pajak dan Melaporkannya?-google : dok net-
Penerbitan Sertifikat Baru
Jika prosesnya telah selesai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
