Wow! Sri Mulyani Umumkan Kejutan Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI, dan POLRI!

Wow! Sri Mulyani Umumkan Kejutan Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI, dan POLRI!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.--

Wow! Sri Mulyani Umumkan Kejutan Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI, dan POLRI!



SUMEKSRADIOnews - "Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang memberikan tunjangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Berdasarkan aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan besaran tunjangan tambahan sebesar Rp1,8 juta per bulan bagi PNS, TNI, dan POLRI.

Tunjangan tambahan ini diberikan kepada PNS, TNI, dan POLRI di samping gaji pokok dan tunjangan rutin yang diterima setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini disambut gembira oleh semua PNS, TNI, dan POLRI karena memberikan tambahan pendapatan bulanan bagi mereka.

BACA JUGA:12 Anak Muda Kibarkan Bendera Hari Keluarga Nasional di Gunung Ceremai


Namun demikian, tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja khusus untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

Sementara itu, tunjangan untuk TNI dan POLRI dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam satu bulan.


Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS, TNI, dan POLRI akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Besaran tersebut diperuntukkan bagi TNI dan POLRI dengan hitungan 30 hari dalam satu bulan, sehingga tunjangan per hari yang mereka terima adalah sebesar Rp60.000.

Adapun PNS golongan I dan II menerima tunjangan tambahan sebesar Rp35.000 per hari, PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jika diasumsikan seorang PNS memiliki masa kerja selama 22 hari kerja dalam sebulan, maka tunjangan yang akan diterima sebagai berikut:

    - PNS golongan I dan II akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp770.000 per bulan.


    - PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp814.000 per bulan.


    - PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp902.000 per bulan.

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah memberikan tambahan tunjangan ini kepada PNS, TNI, dan POLRI sebagai uang lauk pauk.


Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masuk tahun anggaran 2024.

Salah satu aturan dalam PMK tersebut membahas tentang pemberian tunjangan tambahan kepada PNS, TNI, dan POLRI berupa uang lauk pauk untuk memenuhi kebutuhan makan harian mereka.


Dengan demikian, PNS, TNI, dan POLRI akan menerima uang lauk pauk sebagai tunjangan tambahan yang diberikan setiap bulan, di samping gaji pokok dan tunjangan rutin yang mereka terima.


Demikianlah ketentuan mengenai pemberian tunjangan tambahan berupa uang lauk pauk kepada PNS, TNI, dan POLRI setiap bulan." *

SUMEKSRADIOnews - "Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang memberikan tunjangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Berdasarkan aturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan besaran tunjangan tambahan sebesar Rp1,8 juta per bulan bagi PNS, TNI, dan POLRI.

Tunjangan tambahan ini diberikan kepada PNS, TNI, dan POLRI di samping gaji pokok dan tunjangan rutin yang diterima setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini disambut gembira oleh semua PNS, TNI, dan POLRI karena memberikan tambahan pendapatan bulanan bagi mereka.


Namun demikian, tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja khusus untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

Sementara itu, tunjangan untuk TNI dan POLRI dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam satu bulan.


Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS, TNI, dan POLRI akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Besaran tersebut diperuntukkan bagi TNI dan POLRI dengan hitungan 30 hari dalam satu bulan, sehingga tunjangan per hari yang mereka terima adalah sebesar Rp60.000.

BACA JUGA:BKKBN: Hari Keluarga Nasional 2023 Jadi Momentum Penguatan Peran Keluarga dalam Percepatan Penurunan Stunting

Adapun PNS golongan I dan II menerima tunjangan tambahan sebesar Rp35.000 per hari, PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jika diasumsikan seorang PNS memiliki masa kerja selama 22 hari kerja dalam sebulan, maka tunjangan yang akan diterima sebagai berikut:

    - PNS golongan I dan II akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp770.000 per bulan.


    - PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp814.000 per bulan.


    - PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp902.000 per bulan.

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah memberikan tambahan tunjangan ini kepada PNS, TNI, dan POLRI sebagai uang lauk pauk.


Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masuk tahun anggaran 2024.

Salah satu aturan dalam PMK tersebut membahas tentang pemberian tunjangan tambahan kepada PNS, TNI, dan POLRI berupa uang lauk pauk untuk memenuhi kebutuhan makan harian mereka.


Dengan demikian, PNS, TNI, dan POLRI akan menerima uang lauk pauk sebagai tunjangan tambahan yang diberikan setiap bulan, di samping gaji pokok dan tunjangan rutin yang mereka terima.


Demikianlah ketentuan mengenai pemberian tunjangan tambahan berupa uang lauk pauk kepada PNS, TNI, dan POLRI setiap bulan." *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: