Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!

Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!

Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!-Panji Al islami -

Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi, Rakyat Titik Utama Pemerintah!

Panji Al Islami, S.H. (Ketua Firma Banyuasin III)

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Konsep demokrasi dalam konteks prinsip bernegara yang meletakkan kedaulatan rakyat sebagai pondasi pembangunan idealisme bernegara secara demokratis.

Artinya, rakyat menjadi titik utama fokus pemerintah dalam memberikan manfaat secara material dan fungsi pengawasan secara transparan terhadap berjalannya negara oleh rakyat terhadap pemerintah. 

Paradigma berdemokrasi di masa reformasi dalam tatanan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum(Pemilu) cenderung tidak mengutamakan pemisahan kekuasaan sehingga terjadinya hegemoni dan ketimpangan tugas dan wewenang setiap lembaga negara.

Hal ini dibuktikan dengan masih adanya konsep pemilu dengan sistem Threshold yang kemudian juga membatasi hak setiap warga negara yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan berintegritas tidak dapat atau bahkan dikunci secara normatif oleh peraturan perundang-undangan atas pembatasan tersebut.

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

BACA JUGA:OPINI: Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan!

Prinsip pemilu dengan sistem presidential threshold, telah dilaksanakan semenjak bergantinya masa reformasi, yaitu berawal mula sejak pemilu 2004.

Presidential threshold dengan ambang batas 20% terkonfirmasi dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Pasal ini kemudian telah diajukan Judicial Review(Uji Materil) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi dalam putusannya Nomor 52/PUU-XX/2022.

MK tetap pada pendiriannya bahwa presidential threshold tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

BACA JUGA:Republik Wajah Monarki! Apakah Rakyat Memiliki Hak dan Kewajiban untuk Memilih Pemimpin Negara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: