Kendaraan Telat Bayar Pajak 3 Tahun Langsung Dikandangin, Razia STNK Ini Jadwalnya
Foto orang melanggar ditilang polisi -foto-
SUMEKSRADIONEWSONLINE- Pemerintah Daerah (Pemda), Dishub, dan Polri bersiap untuk menggelar razia pajak STNK mobil dan motor mulai besok.
Operasi keselamatan berkendara ini akan berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Tujuannya adalah menertibkan kendaraan yang telat membayar pajak, mengingat data menunjukkan masih ada ratusan ribu kendaraan dengan pelat lama tanpa pajak.
Razia ini tidak main-main. Kendaraan yang terbukti telat bayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
BACA JUGA:Peringatan! Razia STNK Dimulai Maret 2024 Besok, Kendaraan Telat Bayar Pajak akan Dikandangin
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya derek dan parkir sehari sebesar Rp 400 ribu. Jadwal razia akan dilaksanakan di pagi, siang, dan malam hari.
Kerjasama zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia akan menjalankan operasi ini.
Pemilik kendaraan diimbau untuk memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan mencopot atribut TNI/Polri yang terpasang.
Keselamatan berkendara menjadi fokus utama dalam razia ini, sebagai upaya menciptakan keamanan bagi semua pengguna jalan raya.
BACA JUGA:Peringatan! Razia STNK Dimulai Maret 2024 Besok, Kendaraan Telat Bayar Pajak akan Dikandangin
Keselamatan dalam berkendara adalah aspek vital yang harus diprioritaskan karena dampaknya sangat besar.
Kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan cedera serius bahkan kematian, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga penumpang dan pejalan kaki.
Selain itu, ketidakamanan dalam berkendara dapat menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan.
Dengan memprioritaskan keselamatan, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: