Jadwal Razia STNK: Pemilik Kendaraan Diminta Perhatikan Surat-surat Lengkap

Jadwal Razia STNK: Pemilik Kendaraan Diminta Perhatikan Surat-surat Lengkap

Beredar informasi di media sosial Facebook terkait razia STNK yang menyasar pada pengguna mobil dan motor. Narasi pada pesan itu menyebutkan bahwa razia zebra tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan Polres se-indonesia. Untuk itu pengendara mobil dan mo-Foto:google/net-

Jadwal Razia STNK: Pemilik Kendaraan Diminta Perhatikan Surat-surat Lengkap

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan jadwal razia pajak STNK yang akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Pada operasi ini, pemilik kendaraan diimbau untuk memastikan surat-surat kendaraan mereka lengkap, sambil mencopot atribut TNI/Polri yang mungkin terpasang.

Razia ini akan dilaksanakan pada berbagai waktu, termasuk pagi, siang, dan malam hari. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menertibkan kendaraan yang telat membayar pajak, khususnya yang sudah melewati batas pembayaran selama 3 tahun atau lebih.

Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi tegas, yakni kendaraannya akan langsung dikandangin. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya derek dan parkir sehari sebesar Rp 400 ribu.

BACA JUGA:Ini Besaran Denda Razia STNK Tak Bayar Pajak Maret 2024 Besok!, Ada Biaya Derek dan Parkir

Kerjasama antara zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia menjadi pondasi utama dalam pelaksanaan operasi ini.

Hal ini menunjukkan kolaborasi yang erat antara berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya menciptakan disiplin masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan.

Salah satu poin penting yang disorot dalam imbauan adalah untuk pemilik kendaraan agar memastikan surat-surat kendaraan mereka lengkap. Hal ini termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperbaharui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemilik kendaraan juga diminta untuk mencopot atribut TNI/Polri yang mungkin terpasang pada kendaraan pribadi mereka, mengingat operasi ini bersifat umum dan tidak memandang status atau jabatan pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Kendaraan Telat Bayar Pajak 3 Tahun Langsung Dikandangin, Razia STNK Ini Jadwalnya

Keselamatan berkendara menjadi fokus utama dalam pelaksanaan razia ini. Pemerintah dan lembaga terkait memahami pentingnya menciptakan keamanan bagi semua pengguna jalan raya.

Oleh karena itu, selain menangani masalah pajak, operasi ini juga akan memberikan penekanan pada pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti penggunaan helm yang tidak sesuai standar, melanggar batas kecepatan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: