Cara Mendaftarkan Data Kendaraan di Aplikasi Samsat Digital Ini Langkah demi Langkahnya!

Cara Mendaftarkan Data Kendaraan di Aplikasi Samsat Digital Ini Langkah demi Langkahnya!

E- Samsat Digital -Gambar-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Samsat Digital telah memudahkan proses pendaftaran kendaraan, baik milik sendiri maupun orang lain.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan kendaraan di aplikasi ini:

1. Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:

- Buka aplikasi Samsat Digital dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

- Pilih opsi untuk kendaraan atas nama sendiri.

BACA JUGA:Sanksi Tegas! Biaya Denda Derek dan Parkir Razia STNK Untuk Kendaraan yang Tak Bayar 3 Tahun Karena Ini

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Anda.

- Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

- Klik tombol 'Lanjut' setelah semua data terisi.

2. Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain:

- Pilih tombol tambah dan masukkan data kendaraan dokumen digital.

- Isi nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi "Milik Keluarga satu KK".

BACA JUGA:Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan Nomor Rangka (5 digit terakhir).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: