Cara Mendaftarkan Data Kendaraan di Aplikasi Samsat Digital Ini Langkah demi Langkahnya!
E- Samsat Digital -Gambar-
SUMEKSRADIONEWSONLINE- Samsat Digital telah memudahkan proses pendaftaran kendaraan, baik milik sendiri maupun orang lain.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan kendaraan di aplikasi ini:
1. Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:
- Buka aplikasi Samsat Digital dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Pilih opsi untuk kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Anda.
- Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik tombol 'Lanjut' setelah semua data terisi.
2. Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain:
- Pilih tombol tambah dan masukkan data kendaraan dokumen digital.
- Isi nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi "Milik Keluarga satu KK".
BACA JUGA:Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan Nomor Rangka (5 digit terakhir).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: