Menang RI Keluarkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara, Ramadhan Ini Pedoman dan Kiatnya!

Menang RI Keluarkan Edaran Penggunaan Pengeras  Suara, Ramadhan Ini Pedoman dan Kiatnya!

Surat edaran Kemenag-RI-Gambar -

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Dalam menyambut bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau Menang RI untuk meningkatkan syiar agama dengan menggunakan pengeras suara secara bijaksana.

Panduan dan kiat berikut akan membantu memastikan bahwa penggunaan pengeras suara dalam berbagai kegiatan ibadah dan keagamaan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Menggunakan Pengeras Suara Dalam dan Luar dengan Bijaksana

Dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an, disarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam.

Hal ini akan membantu menghindari gangguan suara dari luar yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah.

BACA JUGA:Banyuasin Rilis Jadwal Sholat Ramadan 1445 H/2024 M Panduan Waktu Ibadah Selama Bulan Suci

Di sisi lain, takbiran pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha

Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Hal ini akan memungkinkan umat Islam yang berkumpul untuk mendengar imam dengan jelas, terutama di lapangan terbuka yang luas.

3. Upacara Peringatan Hari Besar Islam

Pada upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian, disarankan untuk menggunakan pengeras suara dalam.

BACA JUGA:Transparansi Keuangan, Pemerintah Terapkan Administrasi Pajak NIK sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Namun, jika pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/musala, penggunaan pengeras suara luar juga dapat dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: