Pengadilan Lubuk Linggau Tinjau Dispensasi Pernikahan Pengantin Muda

Pengadilan Lubuk Linggau Tinjau Dispensasi Pernikahan Pengantin Muda

Adat Baju Pernikahan Sumsel--Internet/shutterstock

Pengadilan Lubuk Linggau Tinjau Dispensasi Pernikahan Pengantin Muda

 

SUMEKSRADIOnews - Lubuk Linggau, Pengadilan di Lubuk Linggau sedang meninjau pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan pengantin usia muda.

Hal ini menyusul laporan bahwa beberapa pasangan telah terlibat dalam hubungan suami istri dan mengalami kehamilan sebelum mencapai usia minimum pernikahan yang ditetapkan oleh hukum.

BACA JUGA:Bertengkar soal Jaga Alat Berat Lalu Sajam Bicara, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

 

Menurut Khairul Badri, juru bicara Humas Pengadilan Lubuk Linggau, pihak pengadilan sedang mempertimbangkan kasus-kasus ini dengan seksama.

Dispensasi pernikahan adalah suatu izin khusus yang diberikan oleh pengadilan untuk memungkinkan pernikahan di bawah usia minimum yang ditentukan oleh undang-undang, dalam keadaan tertentu yang dianggap sesuai.

 

Badri menyatakan, "Pengadilan kami sedang melakukan penelaahan menyeluruh terhadap pengajuan dispensasi pernikahan ini.

Kami mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesejahteraan dan kepentingan pengantin muda, serta kelayakan dari setiap kasus yang diajukan."

 

Dispensasi pernikahan dapat diberikan jika pengadilan menemukan alasan yang cukup kuat dan memadai, seperti kehamilan yang tidak direncanakan atau adanya kepentingan sosial dan keluarga yang melibatkan pasangan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: