Daftar Tingkat Kerawanan Pemilu 2024, Apakah Banyuasin Masuk dalam Kategori Rawan? Berikut Data Terkini
Komisioner bidang divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Syarkani SH. MH. foto: dok sumeks radio news--
Pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan berharap agar masyarakat dapat menjadi partisipan.
"Kami melibatkan partisipasi masyarakat.
Terdapat juga perintah Undang-undang Bawaslu untuk melibatkan masyarakat.
Diharapkan seluruh masyarakat secara bersama-sama melakukan pengawasan agar dapat meminimalisir pelanggaran di daerah masing-masing," ungkapnya.
Daftar Tingkat Kerawanan:
Kategori Rawan Rendah:
- Kalimantan Utara dengan skor IKP 20,6
- Kalimantan Tengah dengan skor IKP 18,77
- Jawa Timur dengan skor IKP 14,74
- Kalimantan Barat dengan skor IKP 12,69
- Jambi dengan skor IKP 12,03
- Nusa Tenggara Barat dengan skor IKP 11,09
- Sulawesi Selatan dengan skor IKP 10,20
- Bengkulu dengan skor IKP 3,79
Kategori Rawan Sedang:
- Banten dengan skor IKP 66,53
- Lampung dengan skor IKP 64,61
- Riau dengan skor IKP 62,59
- Papua dengan skor IKP 57,27
- NTT dengan skor IKP 56,75
- Sumatera Utara dengan skor IKP 55,43
- Maluku dengan skor IKP 53,69
- Papua Barat dengan skor IKP 53,48
- Kalimantan Selatan dengan skor IKP 53,35
- Sulawesi Tengah dengan skor IKP 52,90
- Bali dengan skor IKP 52,75
- Gorontalo dengan skor IKP 45,44
- Sulawesi Barat dengan skor IKP 43,44
- Yogyakarta dengan skor IKP 43,02
- Kepulauan Riau dengan skor IKP 40,33
- Sumatera Barat dengan skor IKP 39,68
- Sulawesi Tenggara dengan skor IKP 38,06
- Aceh dengan skor IKP 38,06
- Sumatera Selatan dengan skor IKP 35,07
- Jawa Tengah dengan skor IKP 34,83
- Bangka Belitung dengan skor IKP 29,89
Kategori Rawan Tinggi (15 Persen):
- DKI Jakarta dengan skor IKP 88,95
- Sulawesi Utara dengan skor IKP 87,48
- Maluku Utara dengan skor IKP 84,86
- Jawa Barat dengan skor IKP 77,04
- Kalimantan Timur dengan skor IKP 77,04
BACA JUGA:850 Guru PPPK Muba Tunggu Penetapan Nomor Induk: Pelantikan Ditargetkan Juli 2023 Muba
Sarkani menyatakan bahwa Bawaslu tidak akan mampu melaksanakan pengawasan secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: