Skandal Viral: Pengemudi Dituduh Memeras Anak Kecil Usai Terlibat Insiden Serempet Mobil

Skandal Viral: Pengemudi Dituduh Memeras Anak Kecil Usai Terlibat Insiden Serempet Mobil

--

Viral di Medsos! Pengemudi Dituduh Memeras Anak Kecil Usai Terlibat Insiden Serempet Mobil


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan perselisihan antara seorang pengemudi mobil dengan beberapa orang lainnya.

Konflik tersebut terjadi karena pengemudi merasa dirugikan setelah mobilnya terserempet oleh sepeda motor.

Video yang diunggah oleh akun Twitter Sosmed Keras tersebut mengungkapkan bahwa insiden dimulai ketika mobil diserempet oleh pengendara sepeda motor, sehingga pengendara tersebut terjatuh.

Pengendara sepeda motor tersebut diketahui masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA:Kontroversi! Kerangka Misterius di Pantai Keppel Sands Australia

Pengemudi mobil tersebut diduga kemudian melakukan "pemerasan" terhadap pengendara sepeda motor tersebut.

Pengendara sepeda motor di bawah umur diminta untuk mengganti seluruh biaya perbaikan mobil, termasuk lecet-lecet yang terjadi di luar kejadian tersebut.

Beberapa orang yang berada di lokasi mencoba membantu pengendara sepeda motor tersebut dengan alasan bahwa luka atau baretan pada mobil diduga merupakan luka lama dan bukan akibat dari benturan dengan setang motor.

Dalam hal ini, kedua belah pihak dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:Perihatin! Penyebaran Video Aksi Bunuh Diri Viral di Rel Kereta, Efeknya bisa Sefatal Ini

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan masih berusia di bawah umur, yang berarti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, jika benar bahwa pengemudi mobil memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras pengendara sepeda motor, maka tindakan tersebut tidak dapat diterima secara etis.

Di Indonesia, pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM. Untuk mendapatkan SIM, terdapat batasan usia minimum, yaitu 17 tahun.

Oleh karena itu, anak di bawah usia 17 tahun dilarang untuk mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Sungguh Tragis! Pria di Pali Bacok Tetangga Hingga Tewas karena Dendam dan Permasalahan Ini

Agus Sani, Kepala Safety Riding Promotion Wahana, menjelaskan bahwa usia sangat mempengaruhi cara seseorang berkendara.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batasan usia 17 tahun sebagai usia minimum untuk memiliki SIM.

"Karena pada usia 17 tahun ke atas, seseorang dianggap sudah mampu mengendalikan emosi dan lebih mampu memperhitungkan setiap potensi bahaya yang ada di jalan," ungkap Agus.

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa jenis baret pada mobil, antara lain baret halus, baret ringan, baret dalam, dan baret di dalam.

BACA JUGA:Viral! Eks Atlet MMA Rudy Agustian Lumpuhkan Pengemudi Mobil Ugal-ugalan, Ini Kronologisnya

Baret halus biasanya disebabkan oleh goresan debu atau pasir dan berbentuk seperti sarang laba-laba. Jenis baret ini dapat dihilangkan menggunakan bahan poles.

Sedangkan baret ringan tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat disamarkan dengan menggunakan bahan poles.

Baret dalam tidak dapat dihilangkan karena mencapai lapisan cat, sehingga solusinya adalah dengan melakukaan pengecatan ulang. Sedangkan baret di dalam adalah luka pada bodi yang terkena lapisan pernis.

Jenis baret ini tidak dapat dihilangkan dan memerlukan pengecatan ulang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: