Berhasil! Tim Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi Palembang
Dibekuk Seorang dari dua pelaku jambret terhadap seorang mahasiswi, tim Opsnal Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (17/7/2023).-foto: dok net-
Berhasil! Tim Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Mahasiswi Palembang
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Tim Opsnal Unit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku jambret yang merebut ponsel seorang mahasiswi di Palembang.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Juni 2023 di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Wira Wardana, seorang warga yang tinggal di Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang.
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, kejadian tersebut terjadi ketika Junika Purnama Cahyani, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang,
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir dan TP-PKK Terima Penghargaan Prestisius, Himbauan Wabup untuk Antisipasi Karhutla
sedang berada di depan kontrakan temannya. Saat itu, pelaku dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba merampas ponsel Vivo Y21T putih milik korban.
Meskipun terjadi perlawanan singkat, korban tidak berhasil mempertahankan ponselnya dan pelaku berhasil melarikan diri.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta akibat kejadian tersebut. Setelah beberapa minggu berhasil melarikan diri, pelaku Wira akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ditanya mengenai pencurian tersebut, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengungkapkan bahwa ponsel curian tersebut telah dijual dengan harga Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ajak Warga OKU Selatan Bersatu dalam Menjaga Alam dan Lingkungan
Dalam pengungkapannya, Wira mengaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan pelaku lain yang masih buron adalah yang melakukan penjambretan secara fisik terhadap ponsel korban.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron tersebut.
Kasubdit Jatanras menegaskan bahwa tindakan kejahatan seperti ini harus ditindak tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: