Rp14,8 Miliar Raib! Ribuan Petani Sawit di OKI Menuntut Keadilan

Rp14,8 Miliar Raib! Ribuan Petani Sawit di OKI Menuntut Keadilan

Dana sebesar Rp 14.771.250.000 yang merupakan tabungan para petani untuk biaya peremajaan kebun sawit mereka hingga kini masih menjadi polemik dan tengah dalam proses penyidikan.-foto: google-

  • Masih Tahap Penyidikan, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kasus dana replanting milik ribuan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus diusut oleh Polres OKI. 

Dana sebesar Rp 14.771.250.000 yang merupakan tabungan para petani untuk biaya peremajaan kebun sawit mereka hingga kini masih menjadi polemik dan tengah dalam proses penyidikan.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani kasus ini dan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota KUD, pengurus koperasi, mantan ketua KUD, serta bendahara baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak aktif.

“Kami terus melakukan penyidikan secara mendalam. Sudah puluhan saksi kami periksa, termasuk melakukan analisis terhadap aliran dana yang diduga bermasalah.

BACA JUGA:Mudah Temukan Agen BRILink di Sumsel: Langkah Cerdas Akses Layanan BRI!

BACA JUGA:Pelantikan dan Pengukuhan Pj. Ketua TP PKK di Sumsel! Kolaborasi untuk Pembangunan Keluarga dan Masyarakat

Tunggu saja kelanjutannya,” ujar Kapolres kepada Sumeksradionews.online.

Kekecewaan Anggota KUD terhadap Proses Hukum

Di sisi lain, para anggota KUD Marga Mulya mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap lambannya proses hukum yang berjalan.

H. Kuncoro Hadilukito, salah satu anggota KUD, meminta agar Polres OKI segera memproses laporan yang telah diajukan. 

Menurutnya, dana tersebut merupakan hak para petani yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun dan perawatannya.

“Sudah banyak anggota maupun pengurus KUD yang dimintai keterangan, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Kami butuh kejelasan dan keadilan.

BACA JUGA:ini Hasil Rapat Koordinasi Aktivasi Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel

BACA JUGA:Herman Deru Optimis Hadapi Pilgub Sumsel, Siap Head to Head atau Banyak Calon

Uang ini milik petani dan harus dikembalikan sesuai peruntukannya,” kata Kuncoro.

Kronologi Dana Replanting

Sebelumnya, ribuan anggota KUD Marga Mulya menuntut pengembalian dana yang telah mereka kumpulkan untuk program replanting atau peremajaan kebun sawit. 

Total dana yang terkumpul sejak tahun 2010 hingga 2021 diperkirakan mencapai Rp 27,7 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Rp 13 miliar digunakan untuk Unit Simpan Pinjam anggota, sedangkan Rp 14,7 miliar dialokasikan untuk program replanting.

Namun, sejak tahun 2021 hingga saat ini, program replanting yang seharusnya terlaksana tidak kunjung terealisasi. 

BACA JUGA:HPN 2024: Lapas Kelas IIA Banyuasin Raih Penghargaan dari PWI Sumsel, Sinergi Positif - Pemerintah & Media

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: