Wah! UMKM Dapat Kelola Tambang: Regulasi Baru dan Tantangan yang Dihadapi!

UMKM Dapat Kelola Tambang: Regulasi Baru dan Tantangan yang Dihadapi!-Google : dok net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi yang memungkinkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah disahkan pada Februari 2025.
Namun, kebijakan ini masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi UMKM untuk menjalankan bisnis pertambangan.
Revisi UU Minerba: Membuka Peluang bagi UMKM
Pada Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi UU Minerba yang memberikan peluang bagi UMKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA JUGA:Berkah Ramadan: Omzet Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Meningkat Pesat
BACA JUGA:BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah untuk Masyarakat
Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan sektor UMKM dan meningkatkan kontribusinya dalam industri pertambangan nasional.
Namun, agar implementasinya berjalan efektif, diperlukan aturan turunan berupa PP yang akan mengatur kriteria, mekanisme, serta skema bagi UMKM untuk mengelola tambang.
PP ini sangat penting agar pelaksanaan kebijakan tetap terarah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Penyusunan Peraturan Pemerintah untuk UMKM di Sektor Tambang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang merancang PP sebagai dasar hukum bagi UMKM untuk masuk ke sektor pertambangan.
BACA JUGA:Intip Yuk! Inilah Prediksi Tren Fashion Ramadan dan Lebaran 2025 di Media Sosial!
BACA JUGA:Inilah Bank Mandiri dan Ekosistem Digital: Meningkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global Lho!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: