Inilah Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang: Tak Cukup Hanya Punya Lahan!

Inilah Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang: Tak Cukup Hanya Punya Lahan!

Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang-Google : dok net-

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalkan Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan HKI

Aspek Teknis dan Legalitas

Selain modal dan domisili, UMKM juga harus memenuhi aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan yang sedang disusun oleh pemerintah. 

Aspek teknis mencakup kemampuan operasional dan teknis dalam mengelola tambang. 

Aspek ekonomi memastikan bahwa UMKM memiliki kapasitas finansial dan manajerial yang memadai. 

Sedangkan aspek lingkungan menekankan komitmen UMKM untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. ​

Untuk memperoleh IUP, UMKM harus melalui proses administrasi yang ketat.

BACA JUGA:Wah! UMKM Dapat Kelola Tambang: Regulasi Baru dan Tantangan yang Dihadapi!

BACA JUGA:Berkah Ramadan: Omzet Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Meningkat Pesat

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:​

Surat Permohonan: Ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha/perusahaan perseorangan atau ketua koperasi, yang memuat informasi seperti jenis komoditas tergali, jumlah tonase mineral/batubara yang tergali, dan kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi. ​

Nomor Induk Berusaha (NIB): Salinan NIB sebagai identitas resmi usaha.​

Izin Usaha Terkait: Salinan izin usaha dari instansi terkait sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha dan kegiatan yang menghasilkan mineral/batubara tergali serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.​

Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan bahwa pemohon merupakan penduduk setempat. ​

BACA JUGA:Intip Yuk! Inilah Prediksi Tren Fashion Ramadan dan Lebaran 2025 di Media Sosial!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: