Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik

Transformasi Digital Pertanahan: Begini Cara Mudah Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik-google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Di era serba digital seperti saat ini, berbagai aspek kehidupan mulai bertransformasi, tak terkecuali dalam bidang pertanahan.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini menggalakkan program perubahan sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pertanahan, tetapi juga untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengubah sertifikat tanah analog menjadi elektronik? Berikut ini panduan lengkap yang perlu Anda ketahui.

Mengapa Perlu Beralih ke Sertifikat Elektronik?

BACA JUGA:Jual Properti Jadi Lebih Mudah! Ini Tips Penting yang Wajib Kamu Tahu

BACA JUGA:Prospek Cerah Sektor Properti di 2025: Momentum Emas bagi Investor dan Konsumen

Sebelum membahas prosesnya, penting untuk memahami alasan di balik program ini.

Sertifikat elektronik dinilai lebih aman dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan akibat bencana alam, hingga pemalsuan.

Selain itu, dengan sistem digital, masyarakat dapat mengakses dokumen kepemilikan tanah mereka kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi seperti "Sentuh Tanahku", sehingga transaksi dan pengelolaan aset properti menjadi lebih praktis.

Langkah-Langkah Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

BACA JUGA:Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris

BACA JUGA:Generasi Milenial Gandrungi Rumah Ramah Lingkungan, Bali Jadi Sorotan Pasar Properti Hijau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: