Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!

Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!

Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!-google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Motor listrik kini makin dilirik masyarakat Indonesia sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan yang ekonomis.

Selain bebas dari emisi karbon dan lebih hemat biaya operasional, motor listrik juga menawarkan keuntungan lain yang tak kalah menarik: pajak tahunannya ternyata jauh lebih murah dibanding motor konvensional!

Pajak kendaraan memang menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum membeli motor.

Namun, banyak calon pengguna motor listrik yang belum tahu bahwa beban pajaknya justru sangat ringan.

Pemerintah sendiri telah mengatur pajak kendaraan listrik dalam kerangka yang mendorong percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi.

BACA JUGA:Velg Bersih, Mobil Listrik Lebih Gesit: Mengupas Pentingnya Perawatan Rutin Velg Wuling New Air ev

BACA JUGA:Gebrakan Harley-Davidson! 7 Motor Baru Rilis di Indonesia, Termurah Rp 500 Jutaan

Pajak Motor Listrik di Indonesia: Lebih Ringan, Lebih Menguntungkan

Motor listrik tetap dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti kendaraan lain, namun dengan tarif yang jauh lebih rendah.

Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tarif PKB untuk motor listrik hanya sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan.

Bandingkan dengan motor berbahan bakar bensin yang tarif PKB-nya bisa mencapai 10 persen.

Contohnya, jika Anda membeli motor listrik seharga Rp10 juta, maka perhitungan pajak tahunan PKB-nya hanya 2% dari harga tersebut, yakni Rp200 ribu.

BACA JUGA:Honda NS150LA, Skutik Retro Rasa Vespa Resmi Meluncur di China: Desain Klasik, Fitur Canggih, Harga Terjangkau

BACA JUGA:Hyundai Elexio Resmi Diluncurkan: SUV Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 700 Km

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: