Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, PG 'Panji Gumilang', Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, PG 'Panji Gumilang', Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang lakukan pengarahan di ponpres Al Zaytun.-Foto: Dok Sumeksradionews.online/net-

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, PG 'Panji Gumilang', Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, PG (Panji Gumilang), menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kabar ini mengejutkan banyak pihak yang mengenalnya sebagai tokoh agama yang dihormati dan dihargai di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada hari Rabu (7/8) melalui laman Disway.id, sumber terpercaya untuk berita terkini.

Proses hukum terhadap Panji Gumilang ini dilakukan dengan ketat dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA:Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, PG 'Panji Gumilang', Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan resmi bahwa Panji Gumilang diperiksa pada hari Selasa sebelumnya, dan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pada hari itu juga.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, PG, dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pasal hukum yang memiliki ancaman hukuman yang serius.

Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan penistaan agama yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga diterapkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

BACA JUGA:Keajaiban Lidah Buaya: Ampuh Mengatasi Sariawan dan Meningkatkan Kecantikan Kulit secara Alami

Pasal yang lebih kontroversial adalah Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, yang menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus-kasus yang melibatkan penodaan agama seringkali memicu reaksi emosi dari berbagai pihak karena menyangkut isu sensitif dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: