Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku 5 Juni, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku 5 Juni, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku 5 Juni-foto: google-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Program ini menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan guna memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah masa libur panjang pertengahan tahun.

Diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 1.300 VA, termasuk kelompok daya 450 VA, 900 VA, dan sebagian kecil pengguna 1.000 VA.

Bantuan ini diberikan selama dua bulan, yaitu untuk pemakaian listrik pada bulan Juni dan Juli 2025, dan ditujukan khusus bagi kelompok masyarakat yang tergolong rentan secara ekonomi.

BACA JUGA:Sumeksradio X Disdik Sumsel Kolaborasi Cetak Generasi Melek Teknologi di Palembang

BACA JUGA:Pemkab OKI dan BKSDA Sumsel Bersinergi Atasi Konflik Gajah-Manusia di Air Sugihan

Pemerintah Ingin Ringankan Beban Rumah Tangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk intervensi langsung pemerintah untuk meringankan beban rumah tangga, mendorong konsumsi masyarakat, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

    “Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di lapisan bawah, tetap memiliki daya beli.

Diskon listrik ini kami desain untuk langsung menyentuh pengeluaran rumah tangga harian,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (30/5).

Program ini, menurut Airlangga, juga diharapkan mendukung efektivitas program bantuan sosial lain yang telah berjalan seperti bansos sembako, subsidi upah (BSU), serta bantuan pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

“Semua intervensi ini akan saling memperkuat jika dikombinasikan dengan kebijakan energi rumah tangga,” tambahnya.

BACA JUGA:SPBU Self Service Pertama di Palembang Hadir di Kenten, Simak Keunggulannya dan Cara Pakainya!

BACA JUGA:Pertamina Luncurkan Layanan BBM Mandiri di Palembang, Pengendara Motor Kini Bisa Isi Pertalite Sendiri

Skema Penyaluran Diskon: Otomatis dan Tanpa Pendaftaran

Pemerintah telah menyiapkan dua skema penyaluran berdasarkan jenis pelanggan:

    Pelanggan Pascabayar
    Diskon 50 persen akan otomatis dipotong dari tagihan listrik bulan Juli dan Agustus 2025, berdasarkan pemakaian listrik rumah tangga selama bulan Juni dan Juli.

Masyarakat tidak perlu melakukan klaim atau pendaftaran ulang, karena sistem akan menyesuaikan secara otomatis melalui data dari PT PLN (Persero).

    Pelanggan Prabayar (Token)
    Bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar, diskon akan langsung diberikan saat pembelian token listrik pada bulan Juni dan Juli.

Harga token akan otomatis berkurang setengah dari nilai pemakaian sebenarnya.

BACA JUGA:Ratusan Warga Tanjung Batu Tulung Selapan Demo di Kantor Bupati OKI, Tuntut Pemecatan Kepala Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: