Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku 5 Juni, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku 5 Juni, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku 5 Juni-foto: google-

BACA JUGA:Intip Yuk! Logistik dan Teknis Jadi Ujian Penting PORPROV KORPRI Sumsel 2025: Dispora & Kominfo Siap All Out

BACA JUGA:PORPROV Semakin Dekat: Kabupaten/Kota Gencar Persiapkan Atlet dan Cabor Unggulan Lho!

    “Masyarakat bisa hidup lebih nyaman—lampu menyala, kipas tetap hidup, dan tidak perlu terlalu khawatir soal pengeluaran listrik,” jelasnya.

'“Namun tetap perlu dikawal agar pelaksanaannya tidak salah sasaran.”

Harapan ke Depan

Pemerintah berharap, program ini bukan hanya sekadar keringanan sesaat, tetapi mampu menciptakan efek psikologis positif di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang menjadi komponen terbesar dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

BACA JUGA:Ternyata Pemangkasan Anggaran Difokuskan ke Perjalanan Dinas & Kegiatan Seremonial!

BACA JUGA:Persiapan Pemprov Sumsel Dalam Jalankan Inpres Presiden!

Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan, Kementerian ESDM, PT PLN, dan Kementerian Sosial akan terus berkoordinasi dalam pengawasan dan pelaporan penerima manfaat.

Pemerintah juga membuka kanal aduan masyarakat melalui call center PLN dan situs resmi stimulus2025.go.id.

Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran dan transparan, diskon listrik 50 persen ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu tonggak pemulihan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: