Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun

Green Financing BRI Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun-foto: dok bri-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam mendukung pembangunan berkelanjutan semakin nyata.
Melalui strategi keuangan hijau (green financing), BRI terus memperluas kontribusinya terhadap transisi menuju ekonomi rendah karbon dan penguatan tata kelola lingkungan.
Hingga akhir Triwulan I tahun 2025, portofolio pembiayaan hijau BRI tercatat mencapai Rp89,9 triliun, tumbuh 8,18% secara tahunan (year-on-year).
Pertumbuhan ini mencerminkan transformasi yang strategis dan terukur dari BRI dalam merespons kebutuhan dunia usaha dan masyarakat akan pembiayaan yang ramah lingkungan.
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI
Di tengah dinamika geopolitik global dan peningkatan kesadaran terhadap isu perubahan iklim, sektor perbankan nasional dituntut untuk mengambil peran aktif dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.
BRI hadir sebagai salah satu pionir yang konsisten mengintegrasikan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam seluruh lini bisnisnya.
Diversifikasi Pembiayaan Hijau: Energi Terbarukan hingga Transportasi Hijau
Portofolio pembiayaan hijau BRI mencakup sektor-sektor strategis yang mendukung pencapaian target emisi nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Menguat, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI karena Fundamental Solid
BACA JUGA:BRI Tegaskan Komitmen Transformasi Lewat Peluncuran BRIvolution Initiatives Phase 1
Rinciannya antara lain:
- Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sebesar Rp61,16 triliun
- Produk ramah lingkungan Rp7,80 triliun
- Energi terbarukan Rp6,47 triliun
- Transportasi hijau Rp3,55 triliun
Ditambah dengan pembiayaan untuk bangunan hijau dan proyek-proyek lingkungan lainnya yang terus berkembang.
Pencapaian ini tidak lepas dari keberpihakan BRI terhadap sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap pelestarian lingkungan.
Selain itu, langkah ini juga selaras dengan ketentuan Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek berlandaskan keberlanjutan, yang mendorong pelaku industri keuangan untuk lebih aktif dalam mendukung proyek-proyek berwawasan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: