Sunat Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara

Sunat Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara

Rajiman mantan kades Pulau Borang , Banyuasin saat mendengarkan keputusan vonis hakim-Foto-Sumeksradio

Sunat Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara 

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-  Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Kabupaten Banyuasin, bernama Rajiman, harus dihukum enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (3/8/2023).

Rajiman terbukti melakukan penyunatan Dana Desa dan menciptakan proyek fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.7 miliar.

Selama persidangan, terungkap bahwa Rajiman telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, termasuk membelikan kebutuhan untuk istri mudanya.

Selain itu, dana desa juga dialokasikan kepada beberapa individu lainnya, salah satunya adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan Banyuasin 1 pada saat itu.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Ajak Warga Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Kibarkan Bendera Serentak 1-31 Agustus

"Menurut terdakwa, saat dana desa dicairkan, Kasi PMD Kecamatan juga meminta bagian dari dana tersebut. Selain itu, ada juga beberapa orang lain yang mendapatkan alokasi dari dana desa berdasarkan keterangan terdakwa," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Hafis Muhardi, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yophi Masdiyana.

Tindakan Rajiman ini telah merugikan negara dan masyarakat di Pulau Borang yang semestinya seharusnya memperoleh manfaat dari pembangunan melalui Dana Desa.

Penggelapan dana desa dan pembuatan proyek fiktif adalah perbuatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Sidang tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan dana publik.

BACA JUGA:Sosok Ikon Kharismatik Banyuasin Resmikan Masjid Ponpes Darus Su'ada

Atas perbuatannya ia divonis 6 tahun kurungan. Hukuman enam tahun penjara menjadi sanksi yang setimpal bagi Rajiman sebagai efek jera dan sebagai contoh bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. diharapkan tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk selalu bertindak secara transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas negara dengan kejujuran dan integritas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: