Presiden Uganda "Hukum Mati" LGBT

Presiden Uganda

Presiden Uganda Yoweri Museveni. (Net)--

Sumeksradio - Presiden Uganda "Hukum Mati" LGBT, Yoweri Museveni secara resmi telah menandatangani undang-undang terkait anti Homoseksualitas LGBT pada tanggal 29 Mei 2023.

Presiden Uganda itu, telah meminta semua anggota parlemannya untuk membuat amandemen anti-LGBT yang sudah dirancang Awal bulan Mei lalu. 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Pancasila 1 Juni

Dalam Undang-Undang Anti -Homoseksulitas tersebut tertuang bahwa hanya dengan mengenali diri sebagai homoseksual atau gay, bukan menjadi faktor untuk dipenjara.

Museveni  telah menyarankan kepada anggota parlemen untuk menghapus ketentuan di mana ketergantungan "homoseksualitas parah" Diubah "hukuman mati," Meski usulan itu belum bisa diterima oleh anggota parlemen Uganda.

Ketentuan hukuman mati tersebut berkaitan dengan "pelanggar" kejahatan berulang, apabila seorang pelaku terbukti melakukan hubungan intim saat positif HIV.

Undang-undang terbaru ini juga bila seseorang memperkenalkan "mempromosikan" Homoseksual dipidana penjara hukuman selama 20 tahun. 

Juru bicara parlemen Uganda, Ana Anita melansir dari twitternya mengatakan :

"Dengan penuh kerendahan hati. Saya berterima kasih kepada rekan-rekan anggota parlemen. Yang telah menahan semua tekanan dari para pengganggu. Dan para penganut teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kita," Katanya. 

Terkait undang-undang LGBT yang bakal disanksi "Hukuman Mati" tersebut, masih menuai pro dan kontra dari berbagai aktivis di Uganda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: