Sri Mulyani Mengungkapkan Nama Tutut dalam Kasus 'Utang' Jusuf Hamka
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. net--
Jakarta, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Sri Mulyani Mengungkapkan Nama Tutut dalam Kasus 'Utang' Jusuf Hamka, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyebut nama Siti Hardianti Rukmana, yang dikenal sebagai Tutut, dalam menjawab persoalan utang yang ditagih oleh pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar. Tutut diyakini terkait melalui Bank Yama.
"Saya meninjau kasus ini dari perspektif keseluruhan masalah masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah pada masa BLBI, di mana terdapat prinsip-prinsip terkait afiliasi dan kewajiban bagi mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani setelah rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, di Jakarta, Senin (12/6/2023).
BACA JUGA:Penjualan Mobil Meningkat 10,7 Persen hingga Mei, Toyota dan Daihatsu Mendominasi Pasar
"Saya juga melihat adanya proses hukum di pengadilan dalam hal ini.
Namun, di sisi lain, Tim Satuan Tugas BLBI yang dipimpin oleh Bapak Mahfud masih memiliki tagihan yang signifikan, termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardianti Rukmana," tambahnya.
Persoalan ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena saling terkait. Sri Mulyani berupaya menghindari tindakan yang berpotensi merugikan negara.
"Kita tidak ingin negara yang telah membiayai penyelamatan bank-bank yang ditutup harus membayar lagi kepada pihak-pihak yang kemungkinan masih terafiliasi pada waktu itu," ucapnya.
BACA JUGA:Terios Baru memiliki Versi R Custom dan ADS, yang Dibandingkan Daihatsu dengan Toyota TRD
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menambahkan bahwa saat Bank Yama dilikuidasi, CMNP masih berada dalam kendali bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto tersebut.
"Pada saat itu, CMNP berada di bawah kendali pemegang saham yang memiliki Bank Yama.
Itulah intinya. Memang ada putusan pengadilan yang menjadi fakta," tambah Rionald.
Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. CMNP sendiri memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah melalui tiga perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Citra.
"Saya tidak ingat angka pastinya, utangnya mencapai ratusan miliar, terkait dengan BLBI juga," tegas Rionald.
Jusuf Hamka juga membantah adanya keterkaitan antara Grup CMNP dan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia menyatakan bahwa jika perusahaannya terlibat dalam skandal tersebut, maka nama CMNP harus tercatat sebagai peminjam BLBI.
Lebih lanjut, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa tuduhan adanya afiliasi antara Bank Yama yang mengalami kegagalan dan diselamatkan oleh pemerintah dengan CMNP miliknya, seperti yang disebutkan oleh Kementerian Keuangan, sama sekali tidak benar.
BACA JUGA:Meningkatnya Pendapatan Usaha, Pertamina Patra Niaga Raup Laba sebesar Rp2.87 Triliun pada 2022
Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997, CMNP tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik serta konsorsium yang dimiliki oleh Jusuf Hamka.
Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah menjadi perusahaan terbuka dan terdaftar di bursa sejak tahun 1995.
Jusuf juga menyebut bahwa CMNP yang menurutnya tidak memiliki afiliasi dengan Bank Yama telah memperoleh kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Jusuf Hamka juga menantang Rionald dan Kementerian Keuangan untuk membuktikan adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya dengan BLBI.
Dia berjanji akan memberikan Rp 100 miliar jika terbukti ada keterkaitan tersebut.
Namun, jika terbukti bahwa dirinya tidak terkait dengan BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta pembayaran sebesar Rp 1.
"Jika grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka terlibat dalam BLBI, saya akan memberikan hadiah sebesar Rp 100 miliar. Namun, jika saya tidak terlibat, saya hanya meminta pembayaran sebesar Rp 1.
Silakan cek catatan obligor (BLBI) apakah ada nama Jusuf Hamka atau CMNP," ujar Jusuf Hamka. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: