Cegah Peredaran Narkoba Operasional Orgen Tunggal Banyuasin Dibatasi

Cegah Peredaran Narkoba Operasional Orgen Tunggal Banyuasin Dibatasi

akbp ferly-Foto-Sumeksradio.disway.id

Cegah Peredaran Narkoba Operasional Ogen Tunggal Banyuasin Dibatasi 

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Apolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, telah memberikan instruksi kepada Kapolsek Talang Kelapa Sari, Aprilya Rahmadani, melalui anggota Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ di tempat hajatan bersama Kepala Desa.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi telah mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal sebagai remix.

Larangan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah setempat, khususnya dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, pada hari Rabu, 30 Agustus.

Kapolsek menjelaskan, "Dalam menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa. Kami mengimbau agar tidak memutar musik remix atau DJ dengan Orgen Tunggal, dan juga mengingatkan bahwa operasional Orgen Tunggal hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB."

BACA JUGA:Pesta Remix Dilarang, Kapolres Minta Masyarakat Banyuasin Jaga Ketenangan

Himbauan ini telah sering disampaikan sebelumnya oleh Kapolsek Talang Kelapa melalui kegiatan Jum'at Curhat bersama Masyarakat dan perangkat desa di wilayah hukum Talang Kelapa.

"Kami tidak melarang mereka untuk menjalankan usaha Orgen Tunggal, tetapi yang kami larang adalah memutar lagu atau musik remix. Apabila masih ditemukan pelanggaran dalam memutar musik remix atau menggunakan Orgen Tunggal di tempat hajatan, maka akan kami tindaklanjuti dengan pembubaran kegiatan tersebut. Selanjutnya, Kepala Desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor," tegas Kapolsek Talang Kelapa.

Sebelumnya, Kapolsek juga telah mengajak para Kepala Desa agar membantu dalam memberikan himbauan kepada warga agar tidak memainkan musik remix saat mengadakan hiburan atau hajatan di desa mereka.

BACA JUGA:Sekelompok Pelajar Meresahkan ! Di Musi Pait, Polres Banyuasin Gercep Ambil Tindakan Ini

"Musik remix dianggap terkait dengan narkoba dan bukan merupakan bagian dari budaya Indonesia yang beradab, beragama, dan santun," tambahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: