Insiden Desa Paldas, Banyuasin: Mengapa Puluhan Warga Mengamuk & Membakar 2 Unit Mobil? Ini Penyebabnya!

Insiden Desa Paldas, Banyuasin: Mengapa Puluhan Warga Mengamuk & Membakar 2 Unit Mobil? Ini Penyebabnya!

Puluhan warga desa ini, dengan kemarahan yang tidak terbendung, memilih melampiaskan rasa frustrasi mereka dengan membakar dua unit mobil yang dimiliki oleh PT Basin Coal Mining (BCM). -Foto: google/net-

Insiden Desa Paldas, Banyuasin: Mengapa Puluhan Warga Mengamuk & Membakar 2 Unit Mobil? Ini Penyebabnya!


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sebuah insiden serius terjadi pada Jumat, 1 September 2023, di Desa Paldas, Kecamatan Rantai Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Puluhan warga desa ini, dengan kemarahan yang tidak terbendung, memilih melampiaskan rasa frustrasi mereka dengan membakar dua unit mobil yang dimiliki oleh PT Basin Coal Mining (BCM).

Insiden ini disebut-sebut sebagai akumulasi ketidakpuasan warga setempat terhadap PT BCM, yang dianggap tidak memenuhi permintaan dan kebutuhan mereka.

Dalam beberapa pekan terakhir, sebelum peristiwa ini, masyarakat Desa Paldas telah berupaya keras untuk meminta PT BCM menghentikan aktivitas pembuatan jalan tanpa izin yang terkait dengan rencana penambangan batubara di wilayah mereka.

BACA JUGA:Amankan Pilkades 2023 Banyuasin, Kapolres Ferly : 400 Personel Siap Diterjunkan

Menurut warga, perusahaan tersebut belum menyampaikan dokumen-dokumen penting seperti WIUP (Izin Usaha Pertambangan Wilayah Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) serta AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kepada Kepala Desa Paldas.

Mereka merujuk pada berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Namun, upaya masyarakat untuk mendapatkan respon dari PT BCM terus gagal.

BACA JUGA:Amankan Lokasi Kericuhan di Perbatasan Paldas, Polres Banyuasin Berharap Tak Terulang

Mereka kemudian melakukan aksi damai di lokasi aktivitas pembuatan dan penimbunan jalan serta mendirikan sebuah portal di batas wilayah antara Desa Paldas, Kecamatan Rantai Bayur, Kabupaten Banyuasin, dan Desa Tanjung Agung Barat (TAB), Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Sayangnya, portal yang dibangun oleh masyarakat tersebut akhirnya dibuka kembali oleh pihak perusahaan, yang kemudian melanjutkan aktivitasnya. Inilah salah satu penyebab kemarahan warga yang semakin meningkat.

Menyikapi situasi ini, Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan berhasil meminta PT BCM untuk menghentikan aktivitasnya sementara. Aktivitas ini berhenti hanya selama satu hari.

Namun, situasi ini masih belum mencapai solusi yang memuaskan.

Kepala Desa Idil Fitri dan Paisol, yang merupakan tokoh masyarakat setempat, telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PT BCM bersama Wakil Bupati Banyuasin.

BACA JUGA:Euforia Anak Muda Banyuasin Bersatu di Konser Tipe-X di Taman Kota Pangkalan Balai

Dalam pertemuan ini, mereka mencapai kesepakatan bahwa perusahaan akan memberikan dana sebesar 50 juta rupiah per bulan untuk masyarakat Desa Paldas, yang diharapkan akan direalisasikan mulai bulan Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: