Ammar Zoni Kembali Menjalani Sidang Tuntutan Hari Ini Setelah Ditunda Dua Kali

Ammar Zoni Kembali Menjalani Sidang Tuntutan Hari Ini Setelah Ditunda Dua Kali

-Ammar Zoni -

Ammar Zoni Kembali Menjalani Sidang Tuntutan Hari Ini Setelah Ditunda Dua Kali

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Aktor Ammar Zoni akan menghadapi hari yang krusial dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya, dengan menjalani sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Jumat, 8 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini telah ditunda dua kali sebelumnya, meninggalkan Ammar Zoni dengan perasaan kecewa.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, mengumumkan bahwa sidang tuntutan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan kasus ini telah mengalami penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Ammar Zoni secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terkait penundaan ini.

BACA JUGA:Menggali Lebih Dalam: Kisah Perselisihan Hak Cipta Posan Tobing dan Implikasinya bagi Musik Indonesia

Menurut Abdullah, penundaan sidang adalah hal yang biasa terjadi dalam kasus-kasus hukum, tetapi penundaan dua kali dalam kasus Ammar Zoni dianggap berlebihan.

Pada sidang sebelumnya pada tanggal 31 Agustus 2023, JPU mengaku belum siap untuk menyampaikan tuntutannya terhadap aktor tersebut.

Saat sidang berlangsung, Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, hadir di pengadilan bersama ayah mereka, Suhendri Zoni Alruvi, sebagai bentuk dukungan moral kepada kakaknya.

Aditya Zoni berharap Ammar Zoni dapat menjalani rehabilitasi sesuai dengan harapan keluarga mereka.

BACA JUGA:Kontroversi Rebecca Klopper: Video Viral Vol-2 Berdurasi 11 Menit Kembali Menggegerkan Media Sosial

Meskipun Ammar Zoni tidak hadir dalam sidang tersebut, Aditya Zoni mengonfirmasi bahwa Irish Bella, pasangan Ammar Zoni, juga tidak hadir karena sedang istirahat di rumah.

Keluarga dan sahabat-sahabat Ammar Zoni berharap yang terbaik bagi aktor tersebut dalam menghadapi tantangan hukum ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: