Catat! PPPK 2023 BPIP untuk Penyandang Disabilitas di Bidang Teknologi Informasi Dibuka - Ini Kisaran Gajinya!
pembukaan lowongan pekerjaan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 dengan jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer.-Foto: google/net-
Catat! PPPK 2023 BPIP untuk Penyandang Disabilitas di Bidang Teknologi Informasi Dibuka - Ini Kisaran Gajinya!
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Bagi mereka yang memiliki disabilitas, ini adalah kesempatan Anda untuk bersiap-siap karena BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) telah mengumumkan pembukaan lowongan pekerjaan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 dengan jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer.
Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk PPPK 2023 di BPIP terbuka untuk individu dengan berbagai kualifikasi pendidikan.
Berikut adalah langkah-langkah bagi individu dengan disabilitas yang ingin mendaftar untuk jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer dalam tenaga kerja teknis PPPK 2023 di BPIP.
Sebagai informasi, tugas seorang Ahli Pertama - Pranata Komputer melibatkan pelaksanaan aktivitas teknologi informasi berbasis komputer.
BACA JUGA:Jejak Susanto: Perjalanan Dokter Gadungan Menyamar Sebagai Dokter di Berbagai Daerah Indonesia
Aktivitas tersebut mencakup manajemen dan implementasi teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi dan multimedia.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan pranata komputer adalah setidaknya Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV).
Untuk kualifikasi S1, jurusan yang diperlukan antara lain adalah Ilmu Komputer, Sistem Komputer, Informatika, Teknologi Informasi, Teknik Komputer, dan Teknik Informatika.
Untuk kualifikasi D-IV, jurusan yang dibutuhkan antara lain adalah Sistem Informasi, Manajemen Informatika, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Piranti Lunak, Teknik Komputer, Komputansi Statistik, dan Sains Data Terapan.
BACA JUGA:Terbaru! Tragedi Kebakaran di Museum Nasional - Penyelidikan Polisi Terus Mendalami Dugaan Pidana
Mereka yang diterima akan ditempatkan di Sekretariat Utama, Pusat Data, dan Teknologi Informasi BPIP.
Ada total 5 formasi PPPK yang tersedia untuk Ahli Pertama - Pranata Komputer, terdiri dari 3 formasi umum, 1 formasi khusus, dan 1 formasi untuk penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas dapat fokus melamar jabatan pranata komputer ini karena ini adalah satu-satunya jabatan PPPK 2023 di BPIP yang membuka lowongan bagi penyandang disabilitas.
Rentang gaji untuk jabatan pranata komputer ini adalah mulai dari Rp 9,5 juta hingga Rp 10,5 juta.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Pasar Cinde Palembang: Kejati Sumsel Kembali Panggil Saksi-saksi Kunci!
Berikut adalah tahapan dan tata cara pendaftaran untuk jabatan Pranata Komputer PPPK BPIP.
Para pelamar dapat mendaftar mulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar akan diminta untuk mengisi berbagai informasi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, jabatan yang diinginkan, dan lainnya.
Setelah mengisi informasi tersebut, para pelamar akan menerima nomor registrasi, yang akan digunakan untuk tahap administrasi.
BACA JUGA:Sorotan Terbaru! Terungkap Ini Sosok Wanita Misterius dalam Foto Mesra dengan Plt Bupati Muara Enim
Dengan nomor registrasi tersebut, para pelamar akan masuk kembali ke https://sscasn.bkn.go.id dan memilih BPIP sebagai instansi yang dituju.
Bagi penyandang disabilitas, pilih formasi umum dan pilih kolom untuk penyandang disabilitas.
Para pelamar kemudian harus melengkapi data yang dibutuhkan dan mengunggah salinan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam bentuk pemindaian.
Persyaratan administrasi meliputi:
- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku;
- Foto paspor terbaru ukuran 4x6 tanpa kacamata, mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
BACA JUGA:Maksimalkan Peluang Anda di Jobstreet: Panduan Melamar Pekerjaan secara Online yang Efektif, Segera Dicoba!
- Surat lamaran yang diketik dengan tinta hitam, ditujukan kepada Sekretaris Utama BPIP di Jakarta, dengan e-Meterai digital seharga Rp 10.000. E-Meterai digital dapat dibeli saat pendaftaran melalui SSCASN;
- Surat pernyataan kesehatan dari dokter yang bekerja sebagai PNS atau dokter pemerintah;
Untuk penyandang disabilitas, dokumen resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas;
Penyandang disabilitas juga diharuskan membuat video singkat tentang aktivitas sehari-hari mereka yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Ijazah terakhir asli;
Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama bagi lulusan luar negeri;
BACA JUGA:Momen Luar Biasa: Superhero Meriahkan Hari Khusus Pasien Bibir Sumbing di RSUD Sekayu bersama PJ Bupati Muba
Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2,75.
Demikianlah tata cara mendaftar untuk jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer PPPK 2023 di BPIP bagi penyandang disabilitas. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. *
Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: