OJK Resmi Tunjuk BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, Bagaimana Bentuk Skema Perdagangannya?

OJK Resmi Tunjuk BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon,  Bagaimana Bentuk Skema Perdagangannya?

Bursa Efek Indonesia -Foto:google/net-

OJK Resmi Tunjuk BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon,  Bagaimana Bentuk Skema Perdagangannya?

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon, sebuah langkah besar dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Keputusan ini diumumkan pada Senin, 18 September 2023, melalui surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023.

Izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

 

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

BACA JUGA:Bingung Ditolak! Ini Cara Agar Pengajuan Shopee Paylater Anda Diterima: Tips & Penyebab Penolakan

Selain itu, izin usaha ini juga merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon ini.

Salah satunya adalah skema perdagangan karbon pada pasar reguler, yang mirip dengan sistem perdagangan saham, di mana penjual dan pembeli dapat menetapkan harga karbon sesuai dengan bid and ask mereka.

 

"Penjual dan pembeli akan menetapkan harga jual karbon mulai dari Rp1, dan akan ada continous auction yang akan membentuk harga yang ditetapkan," ujar Iman Rachman dalam acara 'Sustainability in Action: Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: