Rawan Nepotisme Indonesia Resmi Gelar Pemilu Terbuka 2024

Rawan Nepotisme Indonesia Resmi Gelar Pemilu Terbuka 2024

Pemilu 2019--Net.

 

Rawan Nepotisme, Indonesia Siap Gelar Pemilu Terbuka 2024

SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis menolak gugatan yang berupaya mengubah sistem pemungutan suara pemilu negara secara tertutup, yakni menghilangkan potensi komplikasi dan kekhawatiran campur tangan politik dalam pemilu, yang tinggal delapan bulan lagi.  

Indonesia, merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, yang akan menyelenggarakan pemilihan parlemen dan presiden secara serentak pada Februari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:China Siap Damaikan Palestina-Israel

Kasus tersebut, yang diluncurkan oleh beberapa politisi termasuk Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, menyerukan untuk kembali ke sistem pemilihan tertutup, memicu kekhawatiran tentang campur tangan politik dan upaya untuk menunda pemungutan suara tahun depan. 

Presiden Joko Widodo juga membantah ingin memperpanjang masa jabatannya melampaui batas dua masa jabatan dan baru-baru ini mengatakan dia tidak akan melakukan apa pun untuk caw-cawe "menyembunyikan demokrasi." 

Ada delapan hakim menolak banding 7-1 pada hari Kamis, yang memungkinkan orang Indonesia untuk terus memberikan suara secara langsung untuk setiap anggota parlemen dalam pemilihan mendatang.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Usulkan Candi Borobudur Dikelola Entitas Tunggal

salah satu hakim, Suhartoyo dalam putusan pembacaan hasil tersebut mengatakan bahwa sistem pemilu terbuka, meski bukan tanpa kekurangan, lebih inklusif dan demokratis, sedangkan sistem tertutup kurang transparan, partisipasi publik terbatas, dan rawan nepotisme. 

Tim Lindsey, seorang pakar hukum Indonesia, mengatakan putusan itu adalah "tanda positif yang langka bagi demokrasi Indonesia pada saat demokrasi sering tampak terancam atau bahkan tergerus. 

Anggota DPR dari PDI-P itu mengatakan partainya akan mematuhi keputusan tersebut. 

BACA JUGA:Kemendustri Keluarkan Kebijakan Kendaraan Listrik Ini Subsidi Dan Syaratnya

 “Harus kita akui pemeriksaan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi sangat teliti,” kata Arteria Dahlan.  

Kritikus ini mengatakan mengubah sistem terbuka saat ini akan mengembalikan Indonesia ke era pemerintahan otoriter, ketika hanya pemimpin partai yang dapat menunjuk anggota parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: