KPK Larang Menteri Pertanian Keluar Negeri, Termasuk Pihak yang Terlibat
Sebelum KpK tetapkan menteri pertanian sebagai tersangka, Syahrul dan Firly sempat berbincang usai sesi istirahat batminton -Foto IST-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-Kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sejumlah pihak terkait keluar negeri demi tertibnya prosedural pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Ada penambahan beberapa orang yang dicegah keluar negeri. Mereka yang terlibat langsung di Kementan. Sementara yang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (dokter)
8. Indira Chunda Thita (anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: