Empat Pelaku Karhutla di Banyuasin Ditangkap Polres Banyuasin

Empat Pelaku Karhutla di Banyuasin Ditangkap Polres Banyuasin

4 pelaku diamankan polres Banyuasin,*-Foto-

Empat Pelaku Karhutla di Banyuasin Ditangkap Polres Banyuasin

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Polres Banyuasin berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan atau karhutla di wilayah Banyuasin.

Ke empat pelaku, BS, ES, PS, dan IA, ditangkap oleh Tim Penegak Hukum Karhutla dalam operasi pada pukul 21.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan tentang kebakaran lahan di lokasi tersebut.

Ketika tim tiba di tempat kejadian, mereka mendapati lahan yang telah terbakar dan berhasil menangkap para pelaku yang baru saja menyelesaikan pembakaran lahan.

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Banyuasin Berupaya Tangani Dampak Karhutla dan Kabut Asap

Keterangan yang diberikan oleh pihak berwenang mengungkapkan bahwa sebelum membakar lahan, para pelaku melakukan tebangan batang pohon yang berada di lahan tersebut.

Setelah itu, mereka mengumpulkan batang, ranting, dan daun-daun yang telah ditebang, lalu membakar lahan tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.

Tim Penegak Hukum Karhutla berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna biru merk Tokai yang digunakan oleh para pelaku untuk membakar lahan.

Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar hukum dengan tindakan pembakaran lahan ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengatur tentang pelarangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA:Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat Drastis 32.496 Hektar Terbakar

Kepala Polres Banyuasin menjelaskan, "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar, " Jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: