Hati- Hati Penipuan! Surat Tilang Elektronik Tak Dikirim di Whatsapp

Hati- Hati Penipuan! Surat Tilang Elektronik Tak Dikirim di Whatsapp

Surat penipuan e-tilang/satlantas polres banyuasin-Foto/ilustrasi -

Hati-Hati Penipuan! Surat Tilang Elektronik Tidak Dikirim melalui WhatsApp

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE-  Penipuan dengan menggunakan surat tilang palsu melalui media sosial semakin marak terjadi, menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Dirlantas), Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH.SIK.MH, memberikan klarifikasi penting bahwa surat tilang elektronik tidak pernah dikirim melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp.

Dirlantas menegaskan bahwa surat tilang elektronik resmi dikirim melalui pos, bukan melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.

Yang seringkali muncul di WhatsApp adalah surat konfirmasi yang hanya memberitahukan bahwa seseorang telah menerima tilang.

Untuk proses selanjutnya, pihak yang ditilang harus mengurusnya secara langsung.

BACA JUGA:Penindakan Truk Overload di Wilayah Ini, Siap-siap Ditilang!

Dirlantas menjelaskan bahwa saat seseorang menerima surat tilang, yang bersangkutan haruslah yang mengurus segala sesuatunya.

Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang ditilang diminta untuk datang langsung ke front office Ditlantas.

Di front office, petugas akan memeriksa data identitas yang bersangkutan.

Ini tidak bisa diwakilkan, berbeda dengan proses tilang manual yang memungkinkan wakil untuk mengurusnya.

Setelah selesai di front office, pelanggar tilang harus membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Setelah pembayaran selesai, yang ditilang perlu mendatangi petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran sebagai tanda bahwa denda sudah terbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: