Inovasi Keamanan Lalu Lintas, Polri Mewajibkan Lulus Sekolah Mengemudi bagi Pemegang SIM

Inovasi Keamanan Lalu Lintas, Polri Mewajibkan Lulus Sekolah Mengemudi bagi Pemegang SIM

Orang sedang melakukan akreditasi Mengemudi- Shutterstock--

 

 

Jakarta, SUMEKSRADIO.disway.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan baru ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 8 Februari 2023.

Dalam peraturan tersebut, terdapat pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menetapkan bahwa setiap calon SIM wajib melampirkan salinan surat keterangan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"Berdasarkan pasal 9 ayat 3a, calon SIM diwajibkan melampirkan surat hasil tes mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Hal ini berlaku untuk pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar secara mandiri," demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, SIM harus dikeluarkan di sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lambat 6 bulan setelah penerbitan, baik untuk masyarakat umum maupun perseorangan.

Namun, bagi pemohon perseorangan yang belum mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar secara mandiri.

Mereka dapat menyerahkan surat konfirmasi dari sekolah mengemudi.

Selanjutnya, sertifikasi pelatihan pengemudi dan hasil pemeriksaan kualifikasi pengemudi akan tersimpan dalam database kartu SIM yang dikelola oleh Ditlantas Polri sesuai dengan pasal 9 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Peraturan ini memungkinkan pemohon SIM untuk mendapatkan pengetahuan dasar sebelum mengikuti ujian teori.

Materi yang akan diberikan meliputi informasi tentang peraturan lalu lintas, teknik dasar mengemudikan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: