Tanggal 23 Desember Berakhir! Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel

Tanggal 23 Desember Berakhir! Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel

Pemutihan pajak kendaraan bermotor-Foto-

Tanggal 23 Desember Berakhir! Buruan Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Sumsel

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- PJ Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang. 

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor dalam hal registrasi ulang serta menghindari denda dan bunga pajak yang dapat memberatkan.

Dalam pernyataannya, Agus Fatoni menyampaikan komitmennya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Sumatera Selatan melalui program ini.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor di wilayah kami.

Program pemutihan pajak ini adalah langkah positif kami dalam mendukung mobilitas yang aman dan legal di Sumatera Selatan," ujar PJ Gubernur Agus Fatoni.

BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg Dibagikan ke 243 Keluarga Terdampak Pandemi di Banyuasin III

Program pemutihan pajak ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk PKB, pemilik kendaraan dapat menikmati keringanan berupa bebas denda dan bunga pajak.

Selain itu, bagi yang memiliki tunggakan PKB selama satu tahun atau lebih, Anda hanya perlu membayar pajak satu tahun plus pajak tahun berjalan.

Sementara untuk BBNKB, program ini memberikan keringanan berupa bebas denda dan bunga pajak.

Lebih dari itu, ada pengurangan BBNKB sebesar 50% yang akan membantu pemilik kendaraan dalam membayar pajak.

BACA JUGA:Oh, Ternyata! Ini Tujuan Polres Banyuasin Ramai-Ramai Mengecek Kendaraan Dinas?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: