Dana Desa Buat Open BO, Kades Musirawas Ini Divonis 6 Tahun Dan Ganti Rugi 898 Juta Rupiah
Kades Herman Sawiran saat dimintai keterangan di kepolisian terkait sewa open BO. (net)--
Sumeksradio - Dana Desa Buat Open BO, Kades Musirawas Ini Divonis 6 Tahun Dan Ganti Rugi 898 Juta Rupiah, Kepala Desa asal Ngestikarya bernama Herman Sawiran (42) harus mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pidana korupsi dana Desa sebesar 989 juta rupiah (3/6).
Kades dari wilayah Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ini divonis hakim selama 6 tahun dan dakwaan korupsi dana Desa yang dia lakukan serta denda 250 juta rupiah.
BACA JUGA: Gunakan Dana SPH Untuk Dapur Desa, Diduga Fiktif, Kades Yuliah Ditahan Kajari OKI
Ketua Majelis Hakim Tindakan Pidana Korupsi Palembang, Edi Terial menjatuhkan sanksi kepadanya dengan vonis rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Sawiran 6 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, " Kata Edi Terial diruang sidang PN Palembang, rabu (31/5).
Kabupaten Musi Rawas, divonis 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana desa. Dia juga didenda Rp 250 juta.
Dalam pembacaan putusan, bahwa hakim menilai terdakwa telah terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tindakan Pidana Korupsi Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta. Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk upah guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian keperluan sarana-prasarana kantor desa dianggarkan pada tahun 2019-2020. Namun terdakwa malah berfoya-foya hingga menyewa wanita open BO. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: