Tidak Bayar Pinjol! Apakah di Penjara atau dikejar Debt Collector? Ini Penjelasannya

Tidak Bayar Pinjol! Apakah di Penjara atau dikejar Debt Collector? Ini Penjelasannya

Tidak Bayar Pinjol! Apakah di Penjara atau dikejar Debt Collector-foto: google/net-net.

Tidak Bayar Pinjol! Apakah di Penjara atau dikejar Debt Collector? Ini Penjelasannya 

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah lama menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjol sering kali menghadapi masalah serius terutama terkait pembayaran yang tidak mampu dilakukan.

Pertanyaan tentang apakah gagal bayar pinjol bisa memicu masalah hukum, termasuk kemungkinan dipenjara, atau penagihan oleh debt collector (DC) telah mengundang perdebatan yang kompleks.

Pertama-tama, penting untuk menyadari bahwa hingga saat ini, tidak ada hukuman pidana penjara yang secara langsung terkait dengan gagal membayar pinjaman online. 

BACA JUGA:Pencatatan Perdana Saham (IPO) Diproyeksikan Tetap Bergairah pada 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2, seseorang tidak bisa dipidana penjara hanya karena ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Namun, meskipun tidak ada ancaman pidana, nasabah yang tidak mampu melunasi hutang tetap akan menghadapi konsekuensi serius.

Salah satunya adalah masuk ke daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat tercatat dalam daftar hitam ini, nasabah akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi di bawah OJK, seperti bank.

BACA JUGA:Pencatatan Perdana Saham (IPO) Diproyeksikan Tetap Bergairah pada 2024

Dampak buruk lainnya adalah akumulasi bunga dan denda yang terus bertambah seiring berjalannya waktu, yang akhirnya dapat membuat jumlah utang semakin membengkak.

OJK sendiri telah menetapkan batas maksimal untuk bunga dan denda keterlambatan, tetapi tetap saja, hal ini bisa menjadi beban yang berat bagi nasabah yang sudah kesulitan membayar pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: