MKMK Tidak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Sanksi Etik Para Hakim MK.

MKMK Tidak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Sanksi Etik Para Hakim MK.

Majelis Kehormatan MK hanya bisa berikan sanksi teguran pada hakim MK termasuk ketua MK. MKMK tidak bspisa mengubah putusan batas usia capres dan cawapres-FOTO : IST-

MKMK Tidak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Sanksi Etik Para Hakim MK.


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tidak dapat mempengaruhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang bersidang, termasuk Ketua MK perihal uji materiil batas usia capres-cawapres.

Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11)

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman, yang menyatakan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres semestinya dianulir oleh MKMK lantaran hakim konstitusinya terbentur pelanggaran etik.

“Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusti,” jelas dia.

BACA JUGA:Tepuk Tangan! Bansos KLJ Tahap 3 Segera Cair di November 2023 untuk Para Lansia, Cek Penerima, Ini Langkahnya!

Selain itu, Jimly mengatakan pihaknya tidak menemukan cukup bukti bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres-cawapres yang akhirnya dikabulkan MK.

Namun begitu, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

“Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5,” tutupnya.

Sumber : Youtobe live MKtv, Sumber Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: