Apa Over Kredit Rumah? Alternatif Menarik Memiliki Rumah, Tetapi Menghadapi Hambatan Finansial yang Signifikan
Over Kredit Rumah? Alternatif Menarik Memiliki Rumah-Foto: google/net-
Syarat-syarat yang umumnya diperlukan dalam skema ini mencakup:
- Data objek jual beli (tanah/bangunan)
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya (Surat Tanda Terima Setoran – STTS)
- Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran, dan dokumen pribadi penjual dan pembeli
- Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta nikah, dan lainnya.
2. Over Kredit Rumah Bawah Tangan
Dalam skema ini, pembeli dan penjual melakukan over kredit tanpa melibatkan bank.
Mereka membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah di hadapan notaris.
Meskipun lebih cepat dan murah daripada skema melibatkan bank, skema ini memiliki beberapa kelemahan.
Sertifikat rumah masih atas nama penjual, dan pembeli akan mengangsur cicilan atas nama penjual. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus agar proses ini legal dan aman.
3. Over Kredit Rumah Antar-Bank
Skema ini melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari bank lama ke bank yang baru.
Tujuannya biasanya adalah untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah.
Proses ini bisa lebih cepat karena bank baru sudah memiliki riwayat penilaian sebelumnya.
Penting untuk melaporkan pelunasan kepada bank asal untuk menjaga legalitas.
BACA JUGA:Inilah, 10 Pilihan Keramik Berbeda! Jadikan Teras Rumah Anda Lebih Mewah, dari Model Klasik hingga Gaya Japand
Setiap skema over kredit memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, dan pemilihan skema harus sesuai dengan situasi keuangan dan preferensi pembeli.
Biaya Over Kredit Rumah
Over kredit rumah juga melibatkan berbagai biaya yang harus dipersiapkan oleh pembeli.
Biaya-biaya ini bisa beragam tergantung pada skema yang digunakan dan negosiasi antara penjual dan pembeli.
Beberapa biaya yang umumnya muncul dalam transaksi over kredit rumah termasuk:
1. Pelunasan Over Kredit
Biaya pelunasan over kredit melibatkan pembayaran sisa pokok pinjaman dan denda (pinalti) sesuai perjanjian masing-masing bank.
Proses ini melibatkan notaris, dan setelah melunasi, Anda dapat mengurus Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan status kepemilikan rumah.
Pelunasan ini biasanya merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi over kredit rumah.
BACA JUGA:WOW! Rahasia Sukses Dekorasi Eklektik untuk Tampilan Seimbang & Harmonis di Ruangan, Capai Efek Diinginkan!
2. Meneruskan Cicilan
Jika Anda memutuskan untuk meneruskan cicilan dari pemilik lama, prosesnya akan melibatkan survei, penilaian (appraisal), notaris, dan legalitas yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: