Perhatian! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Pegawai Swasta Tidak Wajib
Menaker Ida Fauziyah--
Perhatian! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Pegawai Swasta Tidak Wajib
Cuti bersama, SUMEKSRADIOnews - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa Cuti bersama bagi pegawai swasta tidak diwajibkan.
Keputusan mengenai pemberian cuti bersama akan disepakati antara perusahaan dan pekerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Terdapat pro dan kontra dalam hal ini di kalangan masyarakat.
Beberapa orang berpendapat bahwa cuti bersama harus diberikan kepada semua pekerja sebagai hak yang sama.
Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa keputusan pemberian cuti bersama harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pekerja yang memperoleh cuti saat momen cuti bersama tidak akan mengalami pengurangan hak cuti tahunan mereka.
Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang dan mereka akan menerima pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
Pemerintah telah menambahkan dua hari cuti bersama saat momen Idul Adha pada minggu depan.
Libur nasional Idul Adha akan jatuh pada Kamis, 29 Juni, sementara dua hari cuti bersama tambahan akan diberikan pada Rabu, 28 Juni, dan Jumat, 30 Juni.
Sebagian orang merasa senang dengan adanya tambahan cuti bersama, namun sebagian lainnya khawatir dengan dampaknya terhadap operasional perusahaan.
Menanggapi hal ini, Ida Fauziyah menekankan bahwa keputusan pemberian cuti bersama harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Pemerintah tidak ingin memberikan beban tambahan kepada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Berita Terkait
11 bulan
1 tahun