Ketahui! inilah Manfaat Fitur Sinderela Yang Digagas Pemkab Banyuasin

Ketahui! inilah Manfaat Fitur Sinderela Yang Digagas Pemkab Banyuasin

Pj Bupati Banyuasin saat menetapkan dan peningkatan lewat aplikasi Sinderela-foto-

Ketahui! inilah Manfaat Fitur Sinderela Yang Digagas Pemkab Banyuasin

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi meluncurkan fitur aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi, Elaborasi Dan Berkelanjutan (SINDERELA).

Aplikasi ini, yang merupakan inisiatif dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin, Yuni Khairani,

dirancang untuk memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah tersebut.

BACA JUGA:GDA Penipu Concer Tiket Coldplay Miliaran Rupiah Diamankan Polisi, Segini Hukumannya!

Ketika diwawancarai, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH, menyampaikan harapannya terhadap fitur aplikasi SINDERELA ini.

Dia mengungkapkan, "Melalui fitur aplikasi SINDERELA, kami berharap dapat meningkatkan capaian SPM di Kabupaten Banyuasin."

Pencapaian SPM menjadi sangat relevan, mengingat SPM mencakup ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.

SINDERELA memiliki fokus utama pada pengelolaan keuangan daerah, termasuk upaya pemenuhan SPM.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Luncurkan Aplikasi Inovatif Sinderela untuk Meningkatkan Capaian SPM

Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk lebih efisien dan efektif dalam mengelola keuangan, dan secara tidak langsung, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pemerintah Pusat telah menetapkan regulasi terkait dengan SPM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Regulasi ini mencakup Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya untuk Tahun Anggaran 2023.

Aplikasi SINDERELA diharapkan menjadi alat yang efektif dalam memastikan pelaksanaan regulasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: