Tak Perlu Repot ke Bank atau Kantor Pos! Bayar PBB Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Mau Tahu? Begini Caranya!

Tak Perlu Repot ke Bank atau Kantor Pos! Bayar PBB Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Mau Tahu? Begini Caranya!

Tak Perlu Repot ke Bank atau Kantor Pos! Bayar PBB Bisa Sambil Rebahan di Rumah-Foto: google/net-

Tak Perlu Repot ke Bank atau Kantor Pos! Bayar PBB Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Mau Tahu? Begini Caranya!

 

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Saat ini, proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah semakin memudahkan wajib pajak di Indonesia.

Tidak perlu lagi repot-repot datang ke bank atau kantor pos, karena sekarang sudah bisa membayar PBB secara online.

Metode pembayaran ini dianggap lebih efektif dan cepat. Bagi Anda yang ingin membayar PBB secara online, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. LinkAja

LinkAja merupakan layanan dompet uang digital yang populer di Indonesia.

Mereka juga menyediakan layanan pembayaran PBB secara online.

Caranya sangat mudah, cukup buka aplikasi LinkAja, klik menu "Lainnya" di halaman utama, pilih "Pajak", lalu pilih "PBB DKI Jakarta".

Masukkan Nomor Objek Pajak, dan Anda bisa langsung membayar PBB dengan cepat dan mudah.

BACA JUGA:Pastikan! Sebelum Memulai Proses Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey, Catat Perbedaan & Keuntungannya!

2. GoPay

GoPay, sebagai salah satu dompet digital terkemuka, juga menyediakan fasilitas pembayaran PBB.

Buka aplikasi GoPay, pilih menu pembayaran pajak PBB. Pilih kota atau kabupaten domisili Anda, masukkan nomor objek pajak, dan lakukan pembayaran menggunakan saldo GoPay Anda.

3. Tokopedia

Tokopedia tidak hanya sebagai platform belanja online, tetapi juga menyediakan layanan pembayaran PBB.

Cukup buka aplikasi Tokopedia, klik simbol titik tiga di menu "Top-Up & Tagihan", pilih "Pajak PBB", pilih domisili PBB, masukkan nomor objek pajak, isi tahun pembayaran, dan klik "Bayar".

4. Traveloka

Traveloka, yang awalnya dikenal sebagai platform pemesanan perjalanan, kini juga menyediakan layanan pembayaran PBB.

Buka aplikasi Traveloka, pilih menu "Tagihan & Isi Ulang", lalu pilih "PBB".

Masukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, tagihan akan muncul, dan Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: