Meresahkan! Viral Video Pungli Terhadap Sopir Truk di Timbangan Talang Kelapa, Pelaku Pakai Modus ini !

Meresahkan! Viral Video Pungli Terhadap Sopir Truk di Timbangan Talang Kelapa, Pelaku Pakai Modus ini !

Video Pungli Terhadap Sopir Truk di Timbangan Talang Kelapa-foto: google/net-

Meresahkan! Viral Video Pungli Terhadap Sopir Truk di Timbangan Talang Kelapa, Pelaku Pakai Modus ini !

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE, Banyuasin – Sebuah video mengenai praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di timbangan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), kini menjadi viral di berbagai media sosial.

Para pelaku menggunakan modus mengawal truk hingga ke Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), membuka peluang bagi pungutan liar oleh oknum petugas maupun preman.

Dua timbangan di Kertapati (Palembang) dan Talang Kelapa yang dibuka pada 26 November lalu seharusnya memberikan dampak positif bagi para driver, namun malah berbalik menjadi peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa pemalakan ini diduga terjadi di kawasan Talang Kelapa pada Jumat (15/12/2024).

BACA JUGA:Bogor Viral! Serangan Gerombolan Terhadap Gudang di Desa Banjarwaru, Begini Faktanya !

Dalam video yang diunggah oleh Pendiri dan Ketua Organisasi Laskar Perjuangan Pengemudi Sumatera Bersatu, terlihat seorang pria diduga preman yang mengendarai sepeda motor jenis matik tanpa pelat meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada seorang sopir truk.

Uang tersebut diklaim sebagai biaya pengawalan agar truk dapat diloloskan saat melintas di UPPKB Talang Kelapa.

Rakel, seorang driver LTC Kerinci, Jambi, menjelaskan bahwa truk akan difoto terlebih dahulu, kemudian hasil foto dikirimkan ke oknum petugas.

Sebagai imbalan, oknum tersebut memerintahkan truk untuk melanjutkan perjalanan tanpa hambatan.

BACA JUGA:Viral Palembang, WNA Asal Belanda di Palembang Dideportasi Karena Membuat Makanan ini, Begini Faktanya !

Untuk memastikan kelancaran tersebut, sopir truk harus memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada oknum preman yang mengawal.

Menurut keterangan pemalak, Rp 75 ribu dari jumlah tersebut akan disetor ke oknum di UPPKB, sedangkan sisanya sebesar Rp 25 ribu akan diambil oleh preman tersebut sebagai imbalan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: